KedaiPena.Com– Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai permintaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua
yang mengusulkan politik uang untuk dilegalkan merupakan bentuk rasa frustrasi.
“Permintaan Hugua kepada KPU untuk melegalkan money politics terlihat seperti mengekspresikan rasa frustrasi DPR atas praktek money politics yang setiap pemilu selalu ramai dibicarakan, ramai pula dipraktekkan,” kata Lucius di Jakarta, Kamis,(16/5/2024).
Lucius menyarankan, Komisi II DPR RI dapat memikirkan langkah strategis yang bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi agar praktek politik uang bisa dapat segera diatasi.
“Saya kira tugas Komisi II mestinya memikirkan langkah strategis apa yang bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi mereka agar praktek money politics itu bisa diatasi,” papar dia.
Lucius menilai, Komisi II DPR RI tidak bisa melemparkan wacana itu kepada KPU dan Bawaslu. Sebab, kata dia, diperlukan kepentingan yang lebih luas dan solusi kebijakan kuat melalui sebuah UU.
“Ini sih terdengar harapan basi karena selalu juga disampaikan setiap kali membahas money politics tetapi tak pernah ada jalan keluar yang jitu untuk memastikan praktek itu bisa diatasi,” papar Lucius.
Lucius mengakui, aspek pencegahan menjadi hal lebih penting untuk mengatasi money politics ketimbang penindakan. Selama ini,kata dia, Bawaslu selalu gagal menindak pelaku, padahal tak kurang laporan yang muncul soal praktek itu.
“Dan untuk jangka panjang ya pencegahan itu yang harus dipikirkan caranya oleh komisi dua DPR. Untuk mencari jalan keluar itu, ya DPR harus benar-benar terbuka untuk membicarakan itu dengan berbagai kalangan. Itu artinya jangan tunggu menjelang pemilu baru mulai berpikir membahas RUU Pemilu atau RUU Partai Politik,” jelas dia.
Tak hanya itu, tegas dia, jika ingin membahas secara mendalam dengan intensi yang jujur untuk mengakhiri praktek money politics jangkauan dari para pihak ikut dilibatkan harus benar- benar leluasa.
“Yang jelas partai politik dan politisi yang menjadi pihak utama yang menjadi sasaran ker-ja pencegahan money politics ini. Kalau politisi dan parpol bisa menahan diri ya harusnya sih praktek ini bisa diatasi,” ungkap dia.
Meskipun, Lucius tak menampik, terkadang politisi dan parpol tidak mempunyai modal lain yang memungkinkan dia dipercaya oleh pemilih sehingga jalan satu-satunya melalui uang.
Terlebih lagi, lanjut dia, kerja politik parpol dan politisi sangat pragmatis. Mereka, ungkap Lucius, memelihara praktek money politics itu.
“Jadi DPR mestinya memikirkan bagaimana mengatur parpol rumah mereka yang menjadi biang kerusakan kualitas pemilu karena money politics itu. Jangan justru mengharapkan KPU atau Bawaslu yang mencarikan caranya,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena