KedaiPena.Com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA asal China dan India masuk ke Indonesia dengan mencarter pesawat.
Hal ini, kata dia, menjadi ironis lantaran hal tersebut terjadi di tengah pelarangan mudik yang mengakibatkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing.
“Ibarat buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, (11/5/2021).
Situasi ini, lanjut Said Iqbal, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Sementara itu, untuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.
Bagi buruh, lanjut dia, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan.
Said menjelaskan, apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah untuk mempermudah tenaga kerja asing.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” tandas Said Iqbal.
Di samping itu, Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat bahwa ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.
Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan suarat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” tegas Said Iqbal.
“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR. KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan