KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (Sipangsi).
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengupayakan semua informasi terkait data pemilihan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat di akses melalui aplikasi Sipangsi.
“Semua informasi, misalnya masyarakat yang ingin tau soal data Pilkada maupun pemilu, baik itu tahun 2020 dan 2019 hingga tingkat TPS juga bisa lewat aplikasi Sipangsi,” ujarnya, kepada Kedaipena.com, Rabu, (22/12/2021).
Tidak hanya itu lanjut Taufik, Sipangsi dapat membantu petugas pemutakhiran data pemilih dalam kerjanya di lapangan.
“Masyarakat pun dapat memeriksa apakah hak konstitusinya sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar ada format untuk memasukan data nama, sehingga bisa kita verifikasi dan kita masukan sebagai daftar pemilih,” terangnya.
Taufik menyampaikan dalam aplikasi Sipangsi terdapat sebuah program E-Vote yang dapat di pergunakan oleh lembaga di tangsel dalam menentukan pemilihan.
“Artinya ada edukasi serta pendidikan untuk masyarakat Kota Tangsel, agar nanti saat dibutuhkan bila ada pemilihan osis, lembaga, RT/RW bisa menggunakan sistem Sipangsi,” ucapnya.
Taufik menambahkan bahwa data yang berada di Sipangsi tidak bisa menjadi sandaran hukum karena belum bersertifikasi.
“Misalkan ada kepentingan siapapun, lalu mengunduh yang ada di Sipangsi untuk di jadikan dasar alat bukti, ya itu tidak bisa. berbeda dengan halnya yang kita upload seperti berita acara dan berita keputusan,” tandasnya.
Laporan : Sulistyawan