KedaiPena.Com – Pemerintah dinilai jelas mengabaikan amanat konstitusi untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dengan keputusan untuk melaksanakan pilkada serentak Desember mendatang.
“Tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada Desember nanti sebenarnya juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah sendiri (PERPPU No. 2/2020), Penjelasan Pasal 201A, Ayat 3, bahwa Pilkada serentak ditunda apabila tidak dapat dilaksanakan karena musibah nasional Pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin, ditulis, Rabu, (23/9/2020).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menambahkan, bahwa tetap dlaksanakanya pilkada mengandung arti bahwa Pemerintah melanggar Peraturan UU yang ada.
“Juga pelaksanaan Pilkada serentak itu nanti tidak sejalan dengan ucapan Presiden Jokowi sendiri bahwa Pemerintah lebih mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dari pada stimulus ekonomo (dan tentu juga agenda politik),” kata Din.
Din menegaskan, semua baik pengabaian aspirasi rakyat, maupun pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang, serta adanya ketidaksesuaian ucap dan laku sangat beresiko besar.
Apalagi, lanjut Din, patut diyakini bahwa pelaksanaan Pilkada, yang niscaya mendorong kerumunan massa, sangat potensial dan rentan menciptakan klaster baru Covid-19.
“Apakah Pemerintah siap menanggung akibat dan resikonya? Waktu masih ada untuk berpikir jernih dengan akal sehat untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat, dari pada ingin mengedepankan kekuasaan, atau mengutamakan kepentingan politik kelompok dan partai politik,” tandas Din.
Laporan: Muhammad Hafidh