KedaiPena.Com – Sejumlah pengurus Rukung Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengkriti kebijakan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016.
Sebab, dalam aturan tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW itu, mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kejadian/kondisi/kegiatan di wilayahnya melalui Qlue atau aplikasi Jakarta Smart City.
“RT/RW melawan, karena kita dibikin kaya budak. Kita ini bukan budaknya Ahok,” ujar Ketua Forum RT/RW Tanah Abang, Agus Iskandar, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/5).
Pasalnya, bagi ketua RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang itu, aturan harus melapor melalui Qlue sedikit-dikitnya tiga kali dalam sehari tersebut sangat menghina.
“Karena satu foto dibayar sekitar Rp12,5 ribu. Ini makanya, kita minta supaya Surat Keputusan Gubernur itu dicabut,” tegasnya. Untuk diketahui, biaya operasional RT tiap bulannya mencapai Rp975 ribu dan Rp1,2 juta per bulan bagi pengurus RW.
Agus pun mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1/2016 terkait Pedoman RT dan RW. Alasannya, Lurah mulai terlibat aktif dalam pemilihan ketua RT/RW. “Kita sangat diobok-obok,” ketusnya.
“Kita ini organisasi sosial kemasyarakatan yang dipilih masyarakat, kenapa pemerintah bisa berhentikan kita? Di SK Gubernur, lurah bisa berhentikan kita. Dulu-dulu, yang namanya kelurahan cuma jadi peninjau,” papar Agus.
(Fat/Rinto)