KedaiPena.com – Menyikapi usulan perluasan ruang bagi TNI aktif di jabatan sipil, Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi PKB, Syamsu Rizal menyatakan harus disertai dengan pembatasan yang ketat.
Ia menyatakan penempatan individu dalam suatu jabatan, idealnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu, perlu ada analisis kebutuhan bagi suatu unit jabatan yang memiliki kualifikasi tertentu.
“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” kata Syamsu Rizal, Kamis (13/3/2025).
Ia mengutarakan bahwa analisis kebutuhan tersebut bisa menjadi landasan jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil dan mendapat persetujuan dari Presiden.
“Dengan adanya landasan, pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI tidak terkesan berorientasi “bagi-bagi jabatan”, tetapi harus menjadi semangat pengabdian,” ujarnya.

Syamsu menyatakan upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil sangat penting dalam menghadapi wacana perluasan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.
“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI,” ujarnya lagi.
Ia pun mengamanatkan agar TNI yang menduduki jabatan sipil harus memiliki syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur. Untuk mekanisme seleksinya, perlu melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik.
“Pembahasan ini harus dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3/2025). Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Laporan: Ranny Supusepa