KedaiPena.com – Pemerintah menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor serta harga yang ditetapkan naik menjadi maksimal 7 per Dollar Amerika MMBtu dan harga gas untuk bahan baku maksimal 6,5 Dollar Amerika per MMBtu.
Namun, pemerintah tidak akan memberlakukan harga gas murah tersebut untuk industri yang hasil produknya diekspor. Contohnya PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Status penerima HGBT Pupuk Kaltim dicabut melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Dalam beleid itu, total ada 13 perusahaan yang tidak lagi menerima insentif HGBT.
“Tapi tidak berlaku untuk bahan baku hasil industri yang untuk ekspor. Contoh, PT Pupuk Kaltim, dia mengelola pupuk, tapi orientasinya ekspor. Nah, itu kita tidak kasih HGBT,” kata Bahlil saat konferensi pers capaian kinerja sektor ESDM 2024, ditulis (4/2/2025).

Ia menjelaskan HGBT merupakan insentif. Sebab ada penerimaan negara dari hulu migas tidak dipungut untuk kompensasi selisih HGBT dengan harga gas komersial.
“Saya harus menyampaikan, dari 2020 sampai dengan 2024, total potensi pendapatan negara dari hulu migas, khususnya untuk gas, akibat kompensasi HGBT itu sebesar Rp87 triliun,” ujarnya.
Melalui program ini, pemerintah mematok harga gas dari hulu kepada industri lebih murah dari harga pasar. Terdapat tujuh industri penerima HGBT yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Namun, kelanjutan kebijakan HGBT di tahun ini belum ada kejelasan. Pemerintah masih menggodok aturan barunya, sementara industri penerima HGBT kini membeli gas bumi memakai harga komersial alias dilepas ke harga pasar sejak 1 Januari 2025.
Laporan: Ranny Supusepa