KedaiPena.Com– Nama Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Seskab era Presiden Prabowo Subianto tak habis menjadi perbincangan. Nama Teddy Indra Wijaya bahkan memunculkan anggapan sebagai sosok kesayangan Presiden Prabowo.
Kali ini Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan usai kenaikan pangkat dari mayor menjadi Letkol. Tak selesai disitu, Mayor Teddy juga menjadi sorotan usai mencuatnya status personel militer yang menjabat di luar 10 kementerian/lembaga (KL) yang diperbolehkan berdasarkan aturan yang ada.
Menanggapi itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mundur dari militer meskipun ditunjuk sebagai pejabat di Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menurut Maruli, hal ini sesuai dengan pernyataan juru bicara kepresidenan dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis,(13/3/2025).
Ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Saat ditanya apakah Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Maruli membenarkan.
“Iya, Sesmilpres.Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” imbuhnya.
Laporan: Tim Kedai Pena