KedaiPena.com – Penerapan Carbon Border Adjustmen Mechanism (CBAM) dinyatakan memiliki potensi mempengaruhi perdagangan besi baja Indonesia. Sehingga, perlu dilakukan penilaian atas penerapannya, yang dinyatakan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), Kementerian Perdagangan, Kasan menyatakan BKPerdag telah melakukan pre-elimanary assesment terkait penerapan kebijakan Carbon Border Adjustmen Mechanism (CBAM) yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
Seperti diketahui, CBAM rencananya akan diperkenalkan pada tahun 2023 dan mulai diterapkan pada tahun 2026. Mekanisme ini diberlakukan untuk mendorong semua negara terlibat aktif dalam upaya penurunan emisi karbon. Berdasarkan CBAM, paling tidak Indonesia akan menerima penambahan biaya sekitar 8-16 persen, berdasarkan perhitungan ekspor besi baja ke Eropa pada tahun 2021.
“Pembicaraan ini merupakan cara untuk menyikapi kebijakan ini, dengan mendengarkan berbagai pihak. Cara kita menyikapi, bisa adaptif dengan mengikuti mekanisme yang diterapkan, bisa juga responsif seperti keberatan. Atau bisa juga reproaktif, dengan melakukan tindakan balasan atas penerapan kebijakan oleh Uni Eropa untuk mewujudkan European Green Deal ini,” kata Kasan dalam Gambir Talk Seri ke-7 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ia menyebutkan, yang perlu dicermati adalah dampak yang dirasakan oleh pelaku usaha yang memproduksi besi baja dan produk terdampak lainnya.
“Ekspor besi baja Indonesia mungkin belum terlalu besar ke Uni Eropa. Tapi perlu di antisipasi juga, dampak ikutan dari penerapan kebijakan ini,” ucapnya.
Walaupun, lanjutnya, dengan adanya kondisi geopolitik, ada potensi isu zero emisi ini balik arah. Karena adanya konflik, negara-negara Eropa mulai mencari energi alternatif sebagai akibat gangguan pasokan energi dari negara yang terlibat konflik.
“Tapi menurut saya, ini hanya putar balik sebentar saja. Nanti akan kembali lagi menuju zero emisi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa