KedaiPena.com – Mamalia Dugong (Dugong dugon) yang ditemukan dalam kondisi mati di pantai Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya ditenggelamkan saat air laut pasang.
Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi, bangkai dugong sudah dalam keadaan membusuk sehingga masuk dalam kategori kode 4 atau mati.
“Dengan pertimbangan kondisi tekstur lahan di lokasi yang didominasi oleh bebatuan, tidak memungkinkan Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar untuk mengubur bangkai dugong tersebut sehingga memutuskan untuk ditenggelamkan. Proses penenggelaman dilakukan saat kondisi air laut pasang untuk memudahkan menarik bangkai ke arah laut,” kata Getreda dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2021).
Ia menjelaskan, penemuan Dugong ini dilaporkan oleh Universitas Muhammadiyah Sinjai pada Rabu (5/1). Penanganan mamalia laut jenis dugong tersebut selain dilakukan oleh Tim Quick Response (Tim Respon Cepat) BPSPL Makassar, juga dilakukan bersama jejaring penanganan mamalia laut terdampar yang terdiri dari Wilker PSDKP Sinjai, Polisi Hutan, Penyuluh Perikanan, Universitas Muhammadiyah Sinjai serta masyarakat setempat.
“Tim Quick Response menangani mamalia ini secara cepat dengan ditenggelamkan. Hasil identifikasi dan pengambilan data morfometrik menunjukkan panjang tubuh dugong mencapai 3 meter, lebarnya 90 sentimeter. Pertama kali bangkai dugong ditemukan oleh warga setempat dan diduga bangkai dugong terbawa air pasang hingga akhirnya terdampar,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Salah satu upaya konservasi dugong di Indonesia adalah melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan perdagangan dugong secara internasional dilarang karena status populasi dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN),” kata Tari.
Ia juga menjelaskan dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya wilayah Sulawesi. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground).
“Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan : Natasha