KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) Yasin Mohammad menilai, jika gugatan yang dilakukan sejumlah pihak agar presindetial threshold (PT) dapat diturunkan nol persen harus memiliki legal standing kuat dan tepat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika melakukan gugatan sebenarnya masih ada ruang, bisa saja gugatan sebelumnya ditolak dan gugatan kali ini diterima. Dengan catatan memiliki legal standing dan argumen yang kuat dan tepat untuk meyakinkan MK,” tegas Yasin, Selasa, (14/12/2021).
Yasin pun mengungkapkan, standing dan legal kuat memiliki celah yaitu pada pelaksanan pemilu 2024 yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Semestinya PT merujuk hasil pileg 2024. Namun karena pemilu bersamaan tidak bisa dilakukan. Sehingga PT merujuk ke pileg 2019. PT merujuk kepada Pileg yang digunakan 2 kali pemilihan Presiden,” tegas Yasin.
Yasin menegaskan, hal tersebut sebenarnya ranah yang bisa digunakan. Artinya, tegas Yasin, bisa .digunakan untuk meyakinkan hakim MK.
“Karena penolakan MK selama ini PT tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya soal politik aja,” tegas Yasin.
Meski demikian, Yasin menilai, semua hasil tersebut tergantung kepada seberapa kuat argumen untuk meyakinkan hakim MK.
“Bagimana gugatan- gugatan di MK yang sudah diajukan. Seberapa kuat argumennya untuk yakinkan hakim MK,” tandas Yasin.
Laporan: Muhammad Hafidh