KedaiPena.Com- Polres Kota Cilegon bersama-sama dengan Pemerintah Kota Cilegon serta Kodim Cilegon berharap masyarakat dapat terus begotong-royong dalam menekan penyebaran Covid-19.
Hal itu harus terus dilakukan meski Kota Cilegon sudah berada zona orange dalam peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Kemarin kita kembali ke orange, semoga hal-hal baik bisa ditindak lanjuti masyarakat dengan memperketat prokes. Penyekatan di protokol tetap kita lakukan, dengan membaik akan kita kurangi secara pelan-pelan,” ucap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono. Kamis (5/8/2021).
Sementara terkait Operasi aman nusa, kata Sigit, saat ini telah dihentikan oleh Kapolri. Namun pihaknya akan tetap menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat di Kota Cilegon yang saat ini masuk dalam Penerapan PPKM Level 4.
Selain itu, lanjut dia, untuk penyebrangan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, akan tetap dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dalam negeri di depan Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak.
“Di Merak tetap berlaku untuk yang melakukan perjalanan disertai dengan vaksin minimal dosis pertama.PCR berlaku dua hari atau antigen satu hari (sebelum keberangkatan),” katanya.
Sedangkan, dengan terdapatnya pedagang atau pengelola kafe yang mengibarkan bendera putih dan hal lainnya, dinilai hal yang wajar ditengah kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun, ujar Sigit, pihaknya meminta masyarakat tidak sampai melakukan hal yang melanggar hukum dan membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum.
“Wajar saja ada sebagian pedagang mengutarakan keluh kesahnya, ada sebagian pedagang mengikuti anjuran pemerintah. Ada juga yang sebagian jualan online, mencari solusinya begitu,” pungkasnya.
Menurutnya, jika kondisi kota Cilegon terus membaik, pihaknya akan melonggorkan penyekatan dijalan protokol secara bertahap dengan syarat masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, berdasarkan In Mendagri nomor 27 tahun 2021 dalam penerapan PPKM Level 3 di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang. Sedangkan untuk PPKM Level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Laporan: Muhammad Lutfi