KedaiPena.Com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpilih kembali sebagai pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dikenal dengan sebutan Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).
Said Iqbal terpilih dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 yang akan berakhir sidangnya pada 27 juni 2021 di jenewa, Swiss. Said Iqbal sebagai Governing Body ILO untuk periode tahun 2021-2024.
Inii periode ketiga kalinya Said Iqbal terpilih sebagai pengurus pusat badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau GB ILO yang menangani isu perburuhan sedunia tersebut, setelah sebelumnya Said pernah terpilih pada periode pertama dan kefua tahun 2015 – 2017 dan 2017 – 2020.
Jumlah Pengurus Titular dan Deputy ILO Governing Body unsur buruh dari seluruh dunia hanya berjumlah 33 orang, yang mewakili lebih dari 1 milyar buruh di seluruh dunia.
Seusai terpilih kembali, Said Iqbal menegaskan, bahwa dirinya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara asia pasifik di dalam forum dunia.
“Diantaranya yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial,” kata Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis, (17/6/2021).
Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said Iqbal sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 juni 2021 ini.
“Hal ini agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke 109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung,” tutur Said Iqbal.
Selain itu sebagai GB ILO, Said Iqbal juga sudah memasukan isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja no 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS).
Menurut Said Iqbal, keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98).
Dengan demikian, isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional.
“Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia melakui produk hukum omnibus law yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup , upah murah, karyawan kontrak berulang ulang , nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya,” papar Said Iqbal.
Diketahui, ILO Governing Body sendiri merupakan badan eksekutif ILO yang memiliki tugas untuk memutuskan kebijakan, anggaran, keputusan ILO dalam bentuk konvensi ILO dan rekomendasi ILO, serta merumuskan program-program ILO.
Fungsi dari tugas tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di dunia, menyikapi pekerjaan yang hilang, dan memperjuangkan hak-hak buruh melalui keputusan dalam bentuk konvensi dan rekomendasi ILO yang berlaku di seluruh dunia.
Beberapa konvensi yang sudah dihasilkan ILO adalah Konvensi No 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama/Secara Kolektif, Konvensi No 100 tentang Kesamaan Pengupahan, Konvensi No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, Konvensi No 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa, Konvensi No 111 tentang Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi No 138 tentang Usia Minimum, dan Konvensi No 182 tentang Penghapusan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Dan banyak konvensi serta rekomendasi ILO lainnya.
Selain Said Iqbal dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah.
Laporan: Muhammad Lutfi