KedaiPena.Com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid secara tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah serta jasa Pendidikan dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
HNW sapaan akrabnya mengatakan wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah, tetapi juga tidak mencerminkan 2 sila Pancasia terkait dengan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
“Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (12/6/2021).
HNW mengatakan bahwa pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tapi justru di era pandemi seperti ini.
Ia menegaskan, pemerintah semestinya bisa berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.
“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar Rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu Rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” papar HNW.
HNW berharap, agar Menkeu Sri Mulyani dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak dapat berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan Rakyat Indonesia.
Hal ini, kata dia, diperlukan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Dengan misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat dan malah membebani Rakyat dengan PPN. Dan karenanya penting Menkeu mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan. Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkas HNW.
Laporan: Sulistyawan