KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimuti Yudhyono (AHY) mendorong revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik bagi Indonesia ke depannya khususnya terkait dengan pilpres.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat menanggapi usulan revisi UU Pemilu yang masuk dalam prolegnas tahun 2021 ini.
“Terkait dengan pilpres, Demokrat mengusulkan setiap parpol yang lolos ke parlemen, memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Herzaky sapaanya dalam perbincangan, Rabu, (27/1/2021).
Dengan demikian, kata Herzaky, masyarakat kemungkinan memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Semakin banyak pilihan calon pemimpin, tentunya akan semakin baik untuk Indonesia.
“Kompetisi semakin terbuka, tapi tetap selektif karena hanya boleh diajukan oleh parpol yang sudah lolos ke parlemen,” papar Herzaky.
Herzaky menilai, ambang batas presiden atau Presidential Threshold yang tinggi juga telah ikut berkontribusi atas mengentalnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia karena hanya memiliki dua calon presiden pada tahun 2014 dan 2019.
“Memang rekonsiliasi di tingkat elit sudah dilakukan pasca pilpres, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan,” tegas Herzaky.
Herzaky memandang, kondisi seperti ini tentunya sangat tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.
“Tentunya sangatlah jahat jika ada pihak-pihak yang memilih mempertahankan polarisasi dan keterbelahan masyarakat dengan memaksakan kembali hanya ada dua capres di Pilpres 2024 demi kekuasaan semata,” papar Herzaky.
Herzaky pun mengungkapkan, jika partainya yakini Demokrat berharap parpol lain yang benar pro demokrasi dan pro rakyat juga memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden ini.
“Berarti, ambang batas presiden nol persen,” tandas Herzaky.
Laporan: Sulistyawan