KedaiPena.Com- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, HM Muraz meminta, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mementingkan kepentingan nasonal dengan tidak mlakukan tindakan sok kuasa
Hal tersebut disampaikan oleh HM Muraz saat menanggapi keherananya atas langkah DKPP yang memecat Ketua KPU RI Arief Budiman lantaran melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Saya belum tahu alasan yang sebenarnya. Tapi dengan kondisi KPU baru melaksanakan pilkada serentak yang masih perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti KPU sampai dengan pelantikan kepala daerah. Jadi menurut saya DKPP harusnya melihat kepentingan nasional dan tidak perlu melakukan tindakan seperti sok kuasa,” kata dia kepada wartawan, Jumat, (15/1/2021).
Ia mengaku akan memaklumi pemecatan yang dilakukan oleh DKPP, jika Ketua KPU RI dapat dibuktikan melakukan tindakan yang melanggar pelaksanaan dan hasil pilkada atau pemilu dan pilpres yang lalu.
“Seperti saat memberhentikan saudari Evi, saya mengatakan DKPP bukan lembaga peradilan yang mengatur sendiri aturan dan menyatakan putusannya bersifat final, mengikat serta tidak dapat diganggu gugat. Jadi, menurut saya itu sudah melampaui kewenangan,” tegas dia.
Ia pun menilai, keputusan pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI akan tetap menjadi objek dari pengadilan PTUN. Ujungnya, kata dia, akan seperti gugatan Evi Ginting yang dikabulkan oleh PTUN.
“Kalau kembali PTUN memenangkan ketua KPU maka fungsi dan wibawa DKPP akan makin menurun. Oleh karena itu Kewajiban DPR untuk meninjau ulang tugas pokok, fungsi dan wewenang DKPP dalam UU Pemilu,” tandasnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman.
DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.
Laporan: Muhammad Hafidh