KedaiPena.Com – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo menyatakan, Pmerintah Kota Tangsel mengalokasikan bantuan hibah
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran.
“Dana hibah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp.100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran,” ujar Bambang, saat berjumpa di kantor DPRD, Kamis, (19/11/2020).
Bambang menjelaskan, untuk pariwisata dan hotel yang menerima bantuan hibah harus memiliki database wajib pajak hotel dan restoran.
Kemudian, kata dia, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
“Hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak. Begitu pula Pemkot Tangsel perlu mengkaji dulu lah hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Karena Program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran,” tutur dia.
Bambang melanjutkan, dana Rp 100,1 miliar akan dibagi menjadi dua porsi, yaitu 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19, terutama sektor pariwisata.
“Dana hibah Rp 100,1 tidak semua dibagikan ke hotel dan restoran tapi akan dipotong. Untuk restoran dan hotel itu sekitar 70 persen dan 30 persen lagi untuk Pemkot dalam penanggan dampak ekonomi dan sosial,” tandasnya.
Pemkot Tangsel Jangan Pilih Kasih
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Efendi sebut Pemerintah Kota Tangsel harus mampu memeratakan penyaluran dana hibah, jangan pilih kasih.
“Pemerintah Kota jangan hanya menyasar mayoritas hotel-hotel atau rstoran-restoran besar yang bayar pajak besar,” ungkap dia, saat dikonfirmasi,
Gusri mengatakan, hotel dan restoran yang terdaftar bayar pajak itu ada sekitar 600 dan yang terdaftar PHRI ada kurang lebih 300.
“Hanya saja masalahnya, jangan mempertimbangkan kesiapan administrasi ke nomor induk pengusaha, pertimbangkan aja yang bayar pajak gitu,” tandasnya.
Senada Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Soemanagara mengatakan, data dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel yang sudah terverifikasi ada sekitar 270 hotel dan restoran.
“Iya ada 270. Tadi baru terverifikasi, kan daftar restoran dan hotel wajib pajak itu kan di verifikasi nanti berdasarkan persyaratan yang petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah itu,” jelasnya.
“Hasil verifikasi dari DPMPTSP juga masih menjadi polemik karena ada unsur dokumen yang salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” beber dia.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso memaparkan, untuk penyaluran dana hibah Rp100,1 miliar masih dalam tahap verifikasi.
“Masih verifilasi berkas bang. Nanti kalau sudah beres dikabari,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan