KedaiPena.Com – Dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Presidium Jari 98, Willy Prakarsa dilimpahkan oleh petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada pihak Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) yang juga merupakan Pelapor, Rivaldi Guci saat mendatangi Polres Tangsel guna menindaklanjuti laporanya tersebut.
“Hari ini saya (datang ke Polres Tangsel) sebagai pelapor dan 2 orang sebagai saksi sudah di BAP,” ujar dia, saat diwawancara di kantor Polres Tangsel, Senin, (5/10/2020).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota.
“Saat ini pihak Kepolisian juga sudah memiliki bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, Polisi juga sudah menunjukan barang bukti yang mereka terima dari Gakkumdu dan kita membenarkan bukti tersebut,” terangnya.
Rivaldi berharap, laporan yang dilakukan oleh pihaknya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Harapan kedepan bahwa proses laporan ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kita sebagai masyarakat Tangsel agar ini menjadi pelajaran bagi kita bersama,” ungkap dia.
“Kita harus menjaga perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020 ini berjalan dengan kondusif dan tidak ada main curang, 3 kontestan ini silakan bertarung tapi jangan lakukan upaya-upaya curang,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan