KedaiPena.Com – Sejak tahun 2012 Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam kurung waktu 8 tahun DKPP telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 3.865 pengaduan.
Hingga 4 Agustus 2020, DKPP telah mencatat menerima pengaduan sebanyak 138 pengaduan, dan jumlah itu berkemungkinan akan dapat terus bertambah.
“Saya ingin menjelaskan kinerja DKPP, DKPP itu lahir pada tahu 2012, sampai saat ini DKPP sudah memberhentikan penyelenggara pemilu 641 orang dari tahun 2012-2020, kemudian yang diberhentikan dari jabatan ketua itu ada 55 orang, kemudian yang mendapatkan teguran itu ada 2.215 orang, lalu di DKPP itu ada sanksi nama Rehabilitasi, sanksi itu juga cukup besar sekitar 3.422 orang.” ucap Anggota Dewan Kerhomatan DKPP Alfitra Salamm saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Padang, Sabtu, (8/8/2020).
Ia mengatakan, sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada penyelenggara pemilu oleh DKPP sejak 2012 hingga saat ini.
“Itu saya kira sanksi-sanksi yang itu diberikan oleh DKPP selama sejak tahun 2012-2020. Menurut saya yang paling besar itu adalah rehabilitasi itu 58%,” tambahnya
Dari hal tersebut, ia mengatakan saat ini DKPP berkonsentrasi untuk memastikan KPU dan Bawaslu dapat bekerja secara maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mengawasi keberlangsungan pemilu ini.
“Konsen kami adalah bagaimana KPU dan Bawaslu betul-betul bekerja sesuai dengan peraturan.Jadi inilah menurut saya tugas dari Bawaslu,tugas dari DKPP dan tugas dari teman-teman semua untuk dapat mengawasi, melaporkan kejadian yang potensi terdapat pelanggaran,” tegas Alfi.
Alfi melanjutkan, pemilu di Indonesia berbeda dengan pemilihan di beberapa negara dibelahan dunia ini. Hal itu lantaran hanya di Indonesia saja terdapat DKPP dan Institusi pengawasan yang lain.
“Karena pemilu di indonesia itu, pemilu yang menurut saya sistemnya sedikit berbeda dengan di dunia, hanya di Indonesia saja yang ada Bawaslu, hanya Indonesia saja yang satu-satunya punya DKPP. Bayangkan KPU diawasi oleh Bawaslu, juga di awasi oleh DKPP, diawasi oleh kawan-kawan jurnalis, dan di awasi oleh partai,” ujar Alfi
Alfi menjelaskan mengapa di Indonesia dalam pemilu banyak pengawas, hal tersebut karena masyarakat memiliki kekecewaan terdapat KPU pada masa orde Baru.
“Jadi di Indonesia ini adalah pemilu yang banyak pengawasan, kenapa banyak?, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu sangat rendah, kita mewariskan klausa orde baru masyarakat tidak percaya kepada KPU sehingga muncul lah institusi Bawaslu,” jelasnya
Tidak hanya itu, ia menuturkan, pengawasan pemilu di Indonesia itu sangat banyak, mulai dari pengawasan di TPS, kelurahan dan lainnya. Maka dapat dikatakan pengawasan di Indonesia sudah head to head.
“Kinerja Bawaslu pengawasannya sudah mulai dari TPS, di TPS kan ada KPPS dan Bawaslunya ada PTPS (pengawas TPS), lalu ada di kelurahan, ada di kecamatan, ada di kabupaten dan kota. Jadi pengawasan kita head to head,” tutupnya.
Laporan:Muhammad Lutfi