KedaiPena.Com – Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.64 tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, kelas II dan kelas III.
Politisi Partai Demokrat, Taufiqurrahman, SH kecewa dengan hal ini. Di saat pandemi seperti sekarang ini, seharusnya presiden dan pemerintah fokus untuk melindungi rakyat dan menyediakan BLT kepada rakyat jelata akibat hilangnya jutaan pekerjaan.
“Tapi, yang terjadi justru sebaliknya, alih-alih membantu rakyat malah membebani rakyat,” kata dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Jumat (15/5/2020).
Meski dibilang kenaikannya tidak terlalu besar, lanjutnya, tapi dalam kondisi krisis seperti sekarang, hal itu menjadi beban baru bagi rakyat jelata
“Sebelumnya perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pernah dikalahkan oleh gugatan publik di MA, kok sekarang presiden ngotot mengeluarkan perpres baru,” kata dia lagi.
Taufiq menambahkan, sangat tidak etis memanfaatkan momen PSBB dan pandemi untuk menggolkan perpres baru.
“Demikian juga yang terjadi di parlemen, banyak RUU kontroversial dijadikan UU di saat publik tidak punya kesempatan untuk ikut menilai dan mengkritisi,” tandas dia.
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya,” bunyi Pasal 34 ayat 9.
Laporan: Sulistyawan