KedaiPena.Com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) yang menggelar demonstrasi di Gedung DPR-MPR menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) dengan membawa lima tuntutan.
Lima poin yang menjadi tuntutan aksi mereka yakni pertama menolak tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab ll pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan tuntutan kedua, BEM SI juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.
Untuk tuntutan ketiga menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tuntutan keempat ialah menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terakhir, tuntutan kelima adalah mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
Koordinator BEM-SI Jabodetabek dan Banten, Bagas Maropindra mengatakan isi RUU sapu jagat itu tidak berpihak kepada para pekerja dan masyarakat luas.
“Seperti yang terjadi dalam penyusunan Omnibuslaw, pemerintah justru menyampingkan aspirasi publik yang seharusnya dalam kontruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal penting,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh