KedaiPena.Com – Suasana di loket kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mendadak heboh, Rabu siang (11/5).
Gideon Purba, warga asal Kecamatan Barus mendatangi kantor itu untuk meminta pertanggungjawaban terkait dugaan penipuan yang ia alami saat mengurus sertifikat tanah berukuran 70×80 meter milik ayahnya, Oktober tahun 2015 silam.
Tak tanggung-tanggung, total dana yang ia serahkan kepada seorang petugas BPN yang diketahui bernama Marolop Sihombing itu mencapai Rp6.8 juta.
“Saya tertipu Rp6,8 juta, dua kali pembayaran masing-masing Rp6 juta disini (kantor BPN-red) dan Rp800 ribu saat pengukuran tanah. Tahun 2015 lalu saya urus, sampai hari ini tidak selesai-selesai,†ungkap Gideon kepada wartawan.
Tampak Gideon mencoba meminta pertanggungjawaban dari sejumlah petugas BPN yang tengah menjaga loket tersebut. “Waktu itu saya datang ke loket ini, jadi tahu saya mau urus sertifikat, aku dipanggil si Marolop itu ke dalam ruangan, disitulah saya berikan uang Rp6 juta, katanya ya segitu biaya pengurusan sertifikat itu,†beber Gideon.
Anehnya, lanjut Gideon, belakangan dirinya mengetahui bahwa petugas BPN yang menerima uang darinya itu hanyalah seorang honorer dan sudah tak bekerja lagi di BPN Tapteng.
“Itulah anehnya, rupanya dia katanya honor, tapi kok bisa begitu bebas dia mengurus sertifikat tanah?†kata Gideon Heran.
Tampak sejumlah petugas yang tengah berada di loket itu mencoba menenangkan Gideon. “Sabar dulu ya pak, nanti biar pak kabag TU nanti yang menjelaskan, karena dia yang punya kewenangan menjelaskan itu,†kata seorang petugas BPN yang tak mau menyebutkan namanya.
Disinggung keberadaan Marolop Sihombing, petugas itu mengakui bahwa Marolop memang hanya seorang honorer dan sejak beberapa bulan lalu tak lagi masuk bekerja di Kantor BPN Tapteng.
Terkait pengurusan yang telah dilakukan Gideon sejak 2015 silam, petugas itu mengaku seharusnya itu tak terjadi, pasalnya proses pengurusan sertifikat tanah secara standar hanya berlangsung paling lama 3 bulan saja. Dirinya juga mengaku, pengurusan sertifikat tanah milik Gideon belum terdaftar di kantor BPN Tapteng.
“Belum ada dimasukkan (registrasi pengurusan sertifikat-red), diperiksa di komputer tak masuk. Ya, memang seharusnya tiga bulan standar pengurusan sertifikat tanah,†katanya.
Tak lama berselang, Kabag TU BPN Tapteng Amir akhirnya menemui Gideon dan wartawan. Berbeda dengan pernyataan petugas sebelumnya, Amir menyebutkan Marolop Sihombing hanyalah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor itu. Anehnya Amir bahkan mengaku tak mengetahui, siapa yang merekrut Marolop menjadi THL.
“Cuma THL dia disini, gak ada yang rekrut, gak ada digaji,†kata Amir.
Terlihat, sempat terjadi perdebatan antara Amir dan Gideon yang terus meminta agar BPN bertanggung jawab atas dugaan penipuan itu.“Jadi bagaimana pertanggungjawabannya pak†kata Gideon.
Amir pun berkilah, pihaknya tak mungkin mengawasi para petugas di kantor itu selama 24 jam penuh. “Ya, kan tak mungkin kami awasi dia 24 jam penuh,†jawab Amir.
Amir akhirnya meminta Gideon untuk menyerahkan laporan tertulis. Dirinya juga meminta agar Gideon menunggu kepala BPN Tapteng yang saat ini masih mengikuti sebuah kegiatan di Berastagi, Kabupaten Karo.
Kepada wartawan Amir mengaku kasus yang melibatkan Marolop Sihombing bukan hanya dialami oleh Gideon. Sejumlah masyarakat lain juga pernah mengeluhkan hal yang sama.
“Bukan hanya bapak ini yang mengalami bahkan ada polisi kemarin di tipu dia (Marolop Sihombing) dan juga ngadu ke kita, kita sarankan melaporlah, kita akan ikut nanti, resah juga kita seperti ini, tapi klarifikasi selanjutnya nantilah sama atasan kita, lagi di luar kota,” ungkap Amir.
Sementara itu, Gideon Purba mengaku akan melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum. Dirinya juga menegaskan, pihak BPN Tapteng harus tetap bertanggungjawab atas kerugian yang ia alami dalam pengurusan sertifikat itu.
“Saya akan adukan ini ke polisi, ini merugikan tidak hanya saya juga masyarakat, ada juga di daerah saya yang sudah tertipu seperti ini, untuk BPN saya akan surati, dan saya minta tanggung jawab, karena si Marolop itu kan kerja disini, BPN tentu bertanggungjawab terhadap semua tenaga kerja ya ia rekrut, tidak boleh lepas begitu saja,” pungkasnya.
(Dom)