KedaiPena.Com- Pengamat Politik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin memberikan pandangannya soal belum ditentukannya nama calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Padahal, pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 19 Oktober 2023.
Alvin begitu ia disapa memaparkan untuk Ganjar misalnya belum menentukan nama pasangan dan pendampingnya di 2024 lantaran masih menghitung soal popularitas serta elektabilitas.
“Bagi Ganjar, karena koalisi partai- partai atau ramping jadi penentuan tokoh cawapres menjadi penting. Bisa saja dihitung secara popularitas dan elektabilitasnya,” tegas Alvin, Senin,(9/10/2023).
Sementara untuk bacapres Prabowo, kata Alvin, belum menentukan nama pasangan karena ada faktor banyak partai di koalisinya. Apalagi, tegas Alvin, partai Demokrat baru saja menyatakan masuk ke Koalisi Indonesia Maju atau KIM.
“Hal ini yang membuat penentuan cawapres kedua tokoh kemungkinan besar mendekati akhir atau bahkan hari H deadline,” beber Alvin.
Alvin memandang, bahwa Ganjar dan Prabowo sendiri akan mengumumkan nama pasangannya menjelang hari dibukanya pendaftaran oleh KPU. Alvin menduga Ganjar dan Prabowo akan mengumumkan nama pasanganya satu hari sebelum atau sesudah dibukanya pendaftaran oleh KPU.
“Biar menarik perhatian media dan publik,” pungkas Alvin.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal tahapan Pilpres 2024. Salah satu yang paling menonjol adalah perubahan jadwal pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, periode pendaftaran bakal capres-cawapres direncanakan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Namun, dengan penyesuaian terbaru, periode tersebut diperpendek menjadi 19 hingga 25 Oktober 2023.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut bukan semata-mata inisiatif KPU, melainkan merupakan konsekuensi dari perubahan norma dalam Undang-undang. Perubahan ini bersumber dari UU Nomor 7 tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Laporan: Muhammad Rafik