KedaiPena.com – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Sistem Pemilihan Proporsional Terbuka, merupakan hasil kajian dan juga kemampuan MK dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS, Karyatin Subiyantoro menilai keputusan MK yang keluar hari ini, sebagai perwujudan sikap MK yang mau menerima aspirasi masyarakat Indonesia dan mengakomodasi harapan rakyat Indonesia.
“Karena Pesta demokrasi itu merupakan suatu penentuan akan masa depan bangsa. Kehadiran para Caleg itu merupakan bagian dari pendidikan politik dalam rangka pembelajaran sekaligus merealisasikan harapan masyarakat,” kata Karyatin, Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan semua sistem yang sudah lalu dan dijalankan merupakan jalan menuju kesempurnaan.
“Tidak ada makhluk atau sistem yang sempurna di dunia ini. Yang ada hanya ketidaksempurnaan. Yang sempurna hanya Allah. Jika ada kekurangannya, maka dicarilah solusinya agar bisa memberi arti dalam perjuangan dan perjalanan demokrasi itu,” tuturnya.
Karyatin menyampaikan dengan adanya keputusan MK ini, akan membuat para Caleg bisa tancap gas di dapilnya.
“Wajar jika rasa ragu-ragu, ada hal yang tidak 100 persen. Kalau mobil, istilahnya tidak di gas pol. Mobilnya jalan, hanya kekuatannya tidak maksimal. Kalau sudah ada keputusan, kan sudah ada gambaran, mau pakai speed berapa, kecepatan berapa. Speed juga harus proporsional, jangan membabi buta,” tuturnya lagi.
Selain itu, proses seleksi caleg di KPU atau KPUD juga bisa berlanjut dengan adanya keputusan MK ini.
“Dari proses pendaftaran, nanti akan berlanjut ke proses verifikasi administrasi. Nah, tahapan ini membutuhkan persyaratan dari struktur Partai Politik. Baru setelahnya akan dilakukan uji publik,” kata Karyatin.
Ia menyebutkan, diperkirakan hasilnya nanti akan keluar pada akhir bulan ini, karena periodenya itu sekitar dua minggu dari keputusan MK ini.
“Setelah itu, akan ada masa dimana para caleg masih bisa berpindah partai, hingga tanggal 14 September 2023. Kalau memang caleg yang eksisting berpindah, maka yang bersangkutan akan di PAW dari Partai-nya. Sekaligus juga, memberikan kesempatan bagi Partai yang mengalami kekosongan caleg untuk mengganti caleg-nya yang berpindah partai,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa