KedaiPena.Com – Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai Saksi ‘Mahkota’ dalam persidangan kasus korupsi terdiam ketika ditanyai Majelis Hakim apa pekerjaannya.
“Saudara Saksi, apa pekerjaan anda,” tanya Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan ketika menanyai Gatot seputar identitas dirinya saat lanjutan sidan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013Â yang menjerat mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Edy Sofyan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5).
Mendengarkan pertanyaan itu, Gatot pun terdiam dan hanya tersenyum-senyum kepada Ketua Majelis Hakim. Sontak, melihat hal tersebut, seluruh penonton persidangan pun tertawa kecil. Dan Ketua Majelis Hakim pun sembari tertawa kecil melanjutkan pertanyaanya.
Sementara itu, terkait kesaksiannya dalam kasus bansos, Gatot mengatakan bahwa dirinya tidak ada merekomendasikan beberapa lembaga untuk menerima dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013. Gatot mengatakan, secara teknis dirinya telah menyerahkan mekanisme proses pencairan dana bansos dan hibah kepada bawahannya.
“Sewaktu memberikan keterangan di Cipinang, saya pernah dikonfrontir dengan mantan Sekda, Nurdin Lubis, Kadispora, Baharuddin yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Keuangan, dan terdakwa Edy Syofian. Dalam keterangan saya waktu itu, saya katakan bahwa saya tidak ada merekomendasikan lembaga apapun untuk menerima dana hibah dan bansos,” sebut Gatot
Selain itu Gatot juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dari Biro Keuangan Pemprvosu. Namun demikian, sambungnya, berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2013, jika ada lembaga yang tidak memberikan pertanggungjawaban dari dana hibah dan bansos tersebut, maka lembaga tersebutlah yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
“Saya tahu masalah ini saat ada aksi yang mempermasalahkan dana hibah dan bansos ini. Lantas saya suruh staf untuk menindaklanjutinya. Tapi setahu saya yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah lembaga penerima. Karena dari proses pengajuan, verifikasi hingga proses pencairan kita sudah lakukan secara baik,” jelas Gatot dihadapan Majelis Hakim.
Mendengar jawaban itu, Majelis hakim langsung mengkonfrontir jawaban Gatot dengan Saksi Ahli, yakni mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian dan terdakwa Eddy Syofian. Dimana Eddy mengaku bahwa dirinya pernah diminta agar diluluskan titipan berkas bansos.
Begitu juga halnya dengan Baharuddin Siagian yang mengaku pernah dipanggil oleh Gatot ke rumah dinasnya. Dimana pada saat itu, Gatot meminta agar Bahar dan Eddy Syofian mengakomodir lima lembaga agar dimasukkan dalam APBD 2013.
“Terkait dengan Pilgub ada kaitannya disitu. Saat itu, saya dan pak Eddy dipanggil ke rumah dinas untuk membahas hal tersebut. Dan Pak Gatot meminta kami yang ada di situ, agar mengakomodir lima lembaga tersebut,” sebut Baharuddin.
(Iam/ Dom)